Senin, 10 Agustus 2009

ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
Undang – Undang ITEUU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy.Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar